Polsek Tawang Amankan Pelaku Pencurian PlayStation di Kota Tasikmalaya

    Polsek Tawang Amankan Pelaku Pencurian PlayStation di Kota Tasikmalaya

    Polsek Tawang Amankan Pelaku Pencurian PlayStation di Kota Tasikmalaya

    KOTA TASIKMALAYA — Unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi melalui Kapolsek Tawang IPTU Sumarso menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Putra ID Rental PlayStation, Jalan Cilolohan No. 16, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

    Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang elektronik dan uang tunai, di antaranya:

    2 unit PlayStation 5 beserta 4 stik

    4 unit PlayStation 4 beserta 8 stik

    1 unit Handphone Samsung Galaxy XCover 5

    Uang tunai Rp1.400.000

    2 unit CCTV merk EZVIZ

    IPTU Sumarso mengungkapkan bahwa pelaku bernama DCP, 30 tahun, merupakan mantan karyawan di rental tersebut sehingga mengetahui lokasi penyimpanan kunci toko.

    “Pelaku awalnya berjalan kaki menuju lokasi dan mencari kunci toko di tempat biasa disimpan. Setelah menemukan kunci, pelaku pulang terlebih dahulu untuk mengambil sepeda motor dan tas. Pelaku kemudian kembali ke toko, membuka pintu menggunakan kunci tersebut, lalu mengambil seluruh barang-barang yang menjadi sasaran pencurian, ” jelas Kapolsek.

    Setelah menerima laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Tawang melakukan rangkaian penyelidikan hingga mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut di Jalan Garuda, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya.

    “Pelaku mengarahkan petugas ke tempat kostnya di Jalan Panunggal, Kelurahan Cipedes. Di lokasi tersebut, barang bukti berupa sejumlah unit PlayStation dan perlengkapannya masih tersimpan, ” tambah IPTU Sumarso.

    Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp49.600.000.

    BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

    2 unit PlayStation 5

    3 unit PlayStation 4

    4 buah stik PlayStation 5

    7 buah stik PlayStation 4

    1 unit Handphone Samsung Galaxy XCover 5

    7 buah kabel adaptor PlayStation

    Kapolsek Tawang menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut dan pihak kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Patroli KRYD, Polsek Cihideung Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Ciawi Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    Polda Jabar Giatkan Ketahanan Pangan, 9 Ribu Hektar Jagung Tertanam

    Ikuti Kami