Polres Tasikmalaya Kota melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, yaitu penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung. Press release disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan jajaran penyidik pada Rabu (05/11/2025).
Kasus penganiayaan terjadi pada 05 Oktober 2025 di Jalan Rancamaya, Karsamenak, Kawalu. Polisi mengamankan tiga tersangka anggota geng motor Parpolin yang memukul korban, Wanju Al Muharom (22), akibat dugaan mengetahui identitas seseorang yang mereka kejar. Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, para pelaku melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Kasus kedua terjadi pada 19 Oktober 2025 ketika Tim Maung Galunggung mengamankan AFS (28) yang membawa senjata tajam jenis keling di kawasan Cihideung. Dari tangan pelaku disita satu keling, tas selempang, jaket bertuliskan XTC Indonesia, dan sepeda motor tanpa plat. Pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, premanisme, dan aktivitas geng motor. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Tasikmalaya Kota